Ibu Hamil Tujuh Bulan Bulan Diciduk Polisi, Edarkan Sabu Di Pesisir Selatan
- Jul 28, 2025
- Wandi Jusri
- Narkoba dan Kriminal
Pesisir Selatan, pilarnagari.kim.id– Miris! Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (25), yang tengah hamil tujuh bulan, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan di kediamannya, Kampung Simpang Samudra, Nagari Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menyita dua paket sabu siap edar, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Kasat Narkoba Polres Pessel dalam keterangannya.
Yang mengejutkan, tersangka diketahui sedang mengandung tujuh bulan, namun tetap aktif menjalankan bisnis haram tersebut. Kehamilan tidak menjadi alasan baginya untuk menghentikan aktivitas ilegal yang membahayakan masa depan dirinya dan calon bayinya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dalam kondisi hamil, TA tetap diproses dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, karena menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba yang kini menyasar hingga ke kalangan perempuan dan ibu hamil.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Ini adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa, dan siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” pungkas pihak kepolisian *Wandi*.