Koperasi Merah Putih Kambang Barat Resmi Dibentuk, Generasi Muda Siap Majukan Ekonomi Nagari
- May 27, 2025
- Wandi Jusri
- Kabar Nagari
Kambang Barat,pilarnagari.kim.id, 27 Mei 2025 — Sebuah langkah penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat berlangsung di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Bertempat di Kantor KPRI Lengayang, dilangsungkan pembentukan Koperasi Merah Putih Kambang Barat yang diprakarsai oleh Badan Musyawarah (Bamus) Kambang Barat.
Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimca Kecamatan Lengayang, alim ulama, cadiak pandai, niniak mamak, pemuda, Bundo Kanduang, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Kegiatan ini mencerminkan kebersamaan semua unsur dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat nagari.
Dalam kegiatan musyawarah tersebut, dilakukan pemilihan kepengurusan koperasi. Terpilih sebanyak tiga orang pendiri, satu orang pengawas, dan lima orang pengurus. Kelima pengurus yang terpilih berasal dari kalangan generasi muda berpendidikan sarjana, menandai semangat baru dalam mengelola koperasi secara profesional dan visioner.
Wali Nagari Kambang Barat, Ervahmuharni,SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan harapan besar agar pengurus koperasi terpilih bisa menjalankan amanah masyarakat dengan baik. "Semoga koperasi ini dapat menjadi alat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kambang Barat," ujarnya.
Di sela-sela acara, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Lengayang, Darwin, juga turut menyampaikan pesan penting kepada masyarakat. Ia menghimbau agar warga tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu menyesatkan yang beredar, seperti kabar bahwa pengurus koperasi akan menerima gaji Rp4 juta hingga Rp5 juta, atau adanya bantuan hibah sebesar Rp7 miliar sebagai modal awal.
> "Itu hanya isu. Yang penting sekarang adalah kita siapkan dulu wadahnya. Nanti airnya, yaitu modal dan bantuan, baru menjadi tugas pemerintah. Tapi kalau pengurus tidak dipercaya, bagaimana pemerintah akan bantu?" ujar Darwin.
Pendirian koperasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Presiden Prabowo menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai fondasi ekonomi kerakyatan yang mandiri dan kuat, dengan fokus pada sektor sembako, simpan pinjam, pergudangan, kesehatan, logistik, dan usaha lokal lainnya.
Secara hukum, pendirian koperasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur tentang struktur, prinsip dasar koperasi, serta syarat-syarat pembentukannya.
Dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dan dukungan generasi muda, Koperasi Merah Putih Kambang Barat diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mengedepankan transparansi, partisipasi, dan keberpihakan pada masyarakat kecil.*Wandi*