Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk Di Nagari Lakitan Utara,Jadi Tonggak Baru Kemandirian Ekonomi Nagari

  • May 31, 2025
  • Wandi Jusri
  • Kabar Nagari

Lakitan,pilarnagari.kim.idL, 26 Mei 2025 — Sebuah langkah strategis dalam penguatan ekonomi lokal terjadi di Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih pada Senin, 26 Mei 2025. Bertempat di Gedung Bamus Nagari, acara pembentukan koperasi ini berlangsung sukses dan meriah, dengan dukungan penuh dari berbagai unsur masyarakat.

Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimca Kecamatan Lengayang, Bamus, tokoh masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, niniak mamak, Bundo Kanduang, tokoh pemuda, serta pendamping desa. Kegiatan ini diprakarsai oleh Bamus Nagari Lakitan Utara sebagai bentuk komitmen dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui wadah koperasi.

Walinagari Lakitan Utara, Aprizal Datuak Baginda Kayo, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap antusiasme masyarakat dan terutama kepada para pemuda yang telah terpilih sebagai pengelola koperasi.

> “Saya sangat bangga dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas terpilihnya anak-anak muda berpendidikan tinggi sebagai pengurus Koperasi Merah Putih ini. Ini membuktikan bahwa generasi muda Nagari Lakitan Utara siap mengambil peran penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Lengayang, Alpriyendri, S.P., menegaskan pentingnya koperasi sebagai instrumen nyata untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan.

> "Pembentukan koperasi ini merupakan wujud implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020. Koperasi harus menjadi alat perjuangan ekonomi masyarakat, bukan sekadar simbol. Saya berharap koperasi ini benar-benar dikelola secara profesional agar berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” ujarnya tegas.

Pendamping Lokal Desa, Darwin, juga memberikan pandangan penting dan sekaligus meluruskan beberapa isu yang beredar di tengah masyarakat terkait pembentukan koperasi.

> “Saya menghimbau masyarakat agar tidak termakan isu-isu menyesatkan seperti gaji pengurus koperasi yang konon mencapai Rp4 sampai Rp5 juta per bulan, atau janji hibah dana sebesar Rp7 miliar. Mari kita berpikir realistis dan konstruktif. Yang terpenting sekarang adalah kita siapkan dulu wadah kelembagaannya. Setelah itu, urusan bantuan dan dukungan pemerintah akan mengikuti jika koperasi ini memang berjalan dan memenuhi persyaratan,” jelas Darwin.

Selain itu, beberapa tokoh lainnya juga turut hadir dan memberikan arahan, di antaranya:
Ketua Bamus Nagari, Budi Atisna,
serta Mantan Anggota DPRD Pessel, Yuslimardan.

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini didasari oleh regulasi yang jelas dan kuat, yaitu:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
serta Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Daerah.
Dalam forum musyawarah tersebut, telah ditetapkan struktur awal kepengurusan koperasi:
3 Orang Pendiri,
1 Orang Pengawas,
5 Orang Pengurus,
yang seluruhnya adalah anak muda lulusan Sarjana asal Nagari Lakitan Utara.

Koperasi Merah Putih Nagari Lakitan Utara diharapkan menjadi wadah ekonomi produktif, transparan, dan profesional yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat nagari secara nyata. Dengan semangat kebersamaan dan kepercayaan masyarakat, koperasi ini diharapkan menjadi percontohan bagi nagari-nagari lain di Kabupaten Pesisir Selatan.*Wandi*