Masyarakat Karang Tengah Nagari Lakitan Selatan Pertanyakan Kejelasan Status Lahan Pemancar TVRI Di Bukit Pulakek
- Feb 04, 2026
- Wandi Jusri
- Kabar Pessel news
Pesisir Selatan, pilarnagari.kim.id -Masyarakat karang tangah nagari Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, mempertanyakan kejelasan status tanah dan pemanfaatan kawasan Pemancar TVRI yang berada di Bukit Pulakek. Persoalan ini kembali mencuat setelah warga menilai bangunan rumah jaga TVRI di lokasi tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan justru berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Syahrul salah satu tokoh masyarakat karang Tangah Nagari Lakitan Selatan menyampaikan kekhawatiran bahwa rumah jaga pemancar TVRI yang sudah lama tidak ditempati diprediksi menjadi tempat rawan penyalahgunaan narkoba dan praktik maksiat. Kondisi bangunan yang rusak dan terbengkalai dinilai membuka peluang terjadinya aktivitas negatif yang mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar.
“Bangunan itu tidak terpakai, tidak dijaga, dan dibiarkan kosong. Kami khawatir dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik, termasuk narkoba,” ujar salah seorang warga saat musyawarah masyarakat Karang Tangah.
Selain persoalan sosial, masyarakat juga menyoroti status hukum tanah yang digunakan oleh TVRI. Di papan pemberitahuan lokasi pemancar tertulis “Hak Milik”, sementara menurut masyarakat, lahan tersebut sejak awal merupakan tanah dengan status hak pakai, bukan hak milik.
Warga menegaskan bahwa sebelum berdirinya pemancar TVRI, kawasan Bukit Pulakek dikenal sebagai objek wisata alam yang dimanfaatkan masyarakat sejak tahun 1975-an. Bahkan hingga kini, sebagian masyarakat masih berharap kawasan tersebut dapat kembali difungsikan sebagai destinasi wisata nagari agar bisa membantu perekonomian masyarakat kecil karang tangah sekitanya.
“Kami tidak menolak keberadaan pemancar TVRI, tapi kami minta kejelasan. Dari mana sertifikat hak pakai itu diperoleh, berapa luasnya, dan sampai kapan masa berlakunya,” kata Yurzanasri, tokoh pemuda Karang Tangah yang merupakan anak nagari setempat sejak tahun 1970.
Persoalan serupa, menurut warga, juga pernah terjadi pada tahun 2009 ketika Telkomsel berencana mendirikan menara telekomunikasi di kawasan tersebut. Saat itu, masyarakat menolak karena status lahan dinilai hanya sebatas hak pakai oleh TVRI. Bahkan, warga mengaku sempat mendapat ancaman hukum jika menghalangi pembangunan menara tersebut.
“Pernah ada ancaman, katanya kalau menghalangi, bisa dipenjara. Itu yang membuat masyarakat trauma,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat juga mempertanyakan kebijakan TVRI yang melarang warga memasuki kawasan Bukit Pulakek, padahal secara historis lokasi tersebut merupakan ruang publik dan kawasan wisata masyarakat nagari.
Sebagai tindak lanjut, Wali Nagari Lakitan Selatan Syahrial Dt Rajo Nan Gadang telah mengundang pihak TVRI Cabang Padang untuk menghadiri musyawarah bersama masyarakat guna mencari solusi terbaik, namun tidak bisa datang,tapi diwakili oleh Marizal karyawan TVRI yang ditugaskan untuk menjaga lokasi tersebut dan pertemuan tersebut termasuk membahas status tanah, fungsi bangunan rumah jaga, serta kemungkinan pemanfaatan kawasan Bukit Pulakek secara bersama demi kepentingan masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut perwakilan TVRI Marizal mengatakan bahwa TVRI saat ini telah mengantongi sertifikat hak pakai dan masyarakat mempertanyakan dari mana sertifikat tersebut didapatkan dan meminta agar dokumen tersebut dibuka secara transparan dan dibahas bersama dalam forum resmi.
Masyarakat berharap pertemuan tersebut tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menghasilkan kejelasan hukum dan langkah konkret, termasuk pembongkaran bangunan rumah jaga jika terbukti tidak difungsikan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif.*adm*