Mediasi Ditegaskan Sebagai Pilar Keadilan Modern,LBH Sidik Jari Dorong Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi

  • Feb 08, 2026
  • Wandi Jusri
  • Berita Nasional

Padang ,pilarnagari.kim.id — Di saat pengadilan dibebani tumpukan perkara dan proses litigasi kerap memakan waktu panjang, mediasi kembali ditegaskan sebagai instrumen resmi negara dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Penegasan ini mengemuka dalam Seminar Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Mediator yang diselenggarakan LBH Sidik Jari di Hotel Axana, Padang, Sabtu, 7 Februari 2025.

Seminar yang diikuti 50 peserta dari kalangan praktisi hukum dan mahasiswa hukum se-Sumatera Barat tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat posisi mediasi dalam sistem peradilan Indonesia. Kegiatan ini menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar pilihan, melainkan mandat normatif yang diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan pada tingkat pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, sebagai perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pemateri utama, Advokat Azwar Siri, SH, Med, Cpl, didampingi Advokat Fotandroma Zega, SH, menegaskan bahwa keberadaan PERMA No. 1 Tahun 2016 telah menempatkan mediator pada posisi strategis dalam sistem hukum nasional.
“PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa mediasi adalah bagian integral dari proses peradilan. Ini menunjukkan bahwa negara secara serius mendorong penyelesaian sengketa yang berorientasi pada perdamaian dan keadilan substantif,” ujar Azwar Siri.

Menurutnya, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kualitas mediator. Seorang mediator, kata Azwar, tidak cukup hanya memahami norma hukum, tetapi juga harus memiliki integritas, empati, serta kemampuan membangun komunikasi dan kepercayaan para pihak.

Diskusi berlangsung kritis dan berkelas, dengan berbagai pertanyaan tajam dari peserta terkait tantangan implementasi mediasi, peran mediator non-hakim, serta kepastian hukum hasil kesepakatan mediasi.

Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan, Wandi Jusri, menyoroti pentingnya mediasi dalam menyelesaikan konflik masyarakat di daerah, khususnya sengketa yang bersifat sosial dan komunal.
“Mediasi adalah instrumen paling relevan untuk konteks daerah. Pendekatan ini mampu menyelesaikan konflik tanpa merusak hubungan sosial, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas Wandi.

Sementara itu, H. Iklas Razuki, CPLA, salah satu praktisi hukum Sumatera Barat, menilai bahwa mediasi sejatinya merupakan wajah keadilan yang lebih manusiawi dan progresif.
“Banyak sengketa justru selesai lebih tuntas melalui mediasi dibandingkan putusan pengadilan. PERMA No. 1 Tahun 2016 telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi mediator untuk berperan aktif menjaga keseimbangan dan keadilan para pihak,” ujar H. Iklas Razuki.

Melalui seminar ini, LBH Sidik Jari menegaskan komitmennya untuk mendorong optimalisasi mediasi sebagai pilar keadilan modern, sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam membangun sistem peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.*adm*