Menjaga Damai Di Pesisir Selatan Rapat Tim PAKEM Soroti Ancaman Laten Dan Pentingnya Deteksi Dini Konflik Keagamaan

  • Aug 07, 2025
  • Wandi Jusri
  • Kabar Daerah

Painan, pilarnagari.kim.id, 7 Agustus 2025 — Dalam situasi nasional yang semakin kompleks, upaya merawat kerukunan antarumat beragama tak bisa sekadar simbolik. Itulah yang ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan saat menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Kamis (7/8), di Aula Kejari Pessel.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, SH., MH., dan menghadirkan unsur strategis dari Polres, Kodim, Kemenag, BINDA, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pessel. Tujuannya bukan hanya untuk mendeteksi aliran menyimpang, tetapi lebih jauh: membentuk benteng sosial untuk mencegah konflik keagamaan yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Mengamankan Tepi-Tepi Damai: Dari Aliran Menyimpang hingga Rumah Amal Ilegal

Kajari Muhammad Jafli menyampaikan bahwa penting bagi semua unsur PAKEM untuk memetakan potensi gangguan keagamaan, baik yang bersumber dari dalam maupun luar daerah.

> “Rapat ini bukan reaktif, tapi preventif. Kita ingin menghindari situasi di mana masyarakat baru bertindak setelah konflik terjadi,” tegasnya.

Salah satu topik krusial adalah peningkatan aktivitas kelompok keagamaan non-formal, termasuk praktik ibadah atau pembinaan yang dilakukan di rumah tanpa izin. Fenomena “rumah amal” tanpa pengawasan, menurut laporan Kemenag dan MUI, kini menjadi pintu masuk penyebaran paham yang bisa memicu gesekan antarumat.

Contoh konkret yang dibahas adalah kejadian di Padang Sarai, Juli 2025, di mana kegiatan pembinaan umat non-muslim di sebuah rumah amal tanpa izin menimbulkan keresahan warga, berujung pada konflik terbuka.

MUI Pessel: Jangan Ada Lagi Wamena Kedua

Dalam sesi tanggapan, H. Ikhlas Razuki, Ketua Eksekutif LPKPK Pessel dan juga tokoh penting dari MUI Kabupaten Pesisir Selatan yang membidangi kerukunan antar umat beragama, memberikan pernyataan tajam dan  saran.

H Iklas Razuki dalam sambutannya menceritakan pengalamannya dalam menyelesaikan kesalahpahaman antar umat beragama (Islam dan Kristen) pada tahun 2013 di kecamatan Siberut Kabupaten Mentawai dan ketika kesalahpahaman tersebut meningkat kearah konflik beliau berhasil merangkul dan mempertemukan kedua tokoh agama tersebut memediasi kedua kubu dan berbicara dari hati ke hati dengan melibatkan Camat Siberut  Lumben Raja Nainggolan waktu itu,akhirnya perpecahan bisa diselesaikan dengan damai sampai saat ini dan dalam kesempatan ini beliau dengan tegas mengingatkan untuk:,

1. Waspadai Perantau di Wilayah Rawan

Ikhlas mengingatkan bahwa warga Pesisir Selatan banyak yang menjadi perantau di daerah mayoritas non-muslim. Ia meminta agar organisasi perantau seperti IKPS aktif memberikan pembekalan kepada anggotanya agar tidak terlibat dalam konflik horisontal.

> “Kita tidak ingin ada kejadian seperti di Wamena beberapa tahun silam yang menelan banyak korban jiwa dan harta benda dari warga Minang. Kita juga jangan lengah terhadap insiden seperti di Padang Sarai. Deteksi dini dan pembinaan sangat penting,” ungkapnya.

2. Sumber Konflik Bukan dari Jamaah, Tapi dari Luar

Ia menegaskan bahwa kesalahpahaman antarumat beragama kerap dipicu oleh provokator yang justru bukan bagian dari umat beragama yang taat.

> “Bukan jamaah yang memicu kerusuhan, tapi kelompok-kelompok tertentu yang jauh dari nilai-nilai agama, serta oposisi yang ingin menciptakan instabilitas,” ujarnya tegas.

3. Silaut Perlu Pendampingan Intensif

Ikhlas juga mengangkat Kecamatan Silaut sebagai wilayah yang rawan karena tingginya populasi penduduk non-muslim. Ia merekomendasikan pembentukan tim penyuluhan terpadu di Silaut dan wilayah sejenis.

> “Silaut itu wilayah majemuk. Jangan tunggu seperti pemadam kebakaran—baru bertindak setelah api menyebar. Kita harus lebih awal turun dengan edukasi, pemetaan, dan komunikasi lintas agama,” katanya.

Rumah Ibadah, Rumah Doa, dan Celah Administratif

Isu penting lain adalah ketidakjelasan status rumah ibadah dan rumah doa. Menurut perwakilan Kementerian Agama, Yossef Yuda, banyak kegiatan keagamaan dilakukan di rumah doa yang tidak memenuhi syarat administratif dan teknis.

> “Rumah ibadah resmi harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Rumah doa belum punya pengaturan yang jelas, dan ini sering jadi celah gesekan sosial,” ungkapnya.

15 Ormas Keagamaan Terdaftar, Tapi Banyak yang Tidak Aktif

Kepala Kesbangpol Pessel, Gestrojoni, melaporkan bahwa ada 15 organisasi kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar. Namun, lebih dari setengahnya tidak aktif.

> “Ini menjadi perhatian. Ormas yang tidak aktif berisiko disalahgunakan namanya oleh kelompok tidak bertanggung jawab. Kita perlu perkuat pembinaan dan pendataan,” ujarnya.

Kesimpulan: Kerukunan Bukan Otomatis, Tapi Harus Dijaga

Rapat PAKEM Pesisir Selatan kali ini menjadi pengingat bahwa kerukunan tidak terjadi dengan sendirinya. Ia lahir dari kesadaran, kewaspadaan, dan kerja sama lintas elemen — baik dari lembaga negara, tokoh agama, maupun masyarakat.

Rapat ditutup dengan komitmen konkret:

Pembentukan Tim Penyuluhan Kerukunan di wilayah majemuk seperti Silaut;

Penguatan pendataan dan pengawasan rumah ibadah informal;
Pengaktifan kembali ormas-ormas keagamaan yang stagnan;
Edukasi digital untuk perantau Minang di luar daerah.

> “Kita bukan hanya ingin menjaga kerukunan. Kita ingin membangun masyarakat yang tangguh secara iman, sosial, dan hukum,” tutup Kajari Muhammad Jafli.*Wandi*