Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Di Polsek Sutera Mendapatkan Intimidasi Seseorang Melalui Ponsel
- Feb 09, 2026
- Wandi Jusri
- Kabar Polisi
Painan,pilarnagari.kim.id– Seorang warga Kabupaten Pesisir Selatan berinisial Y.A. mengaku mengalami dugaan intimidasi serius setelah melaporkan kasus penipuan dan/atau penggelapan ke Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat. Dugaan intimidasi itu disinyalir terjadi tidak lama setelah laporan resmi dibuat.
Berdasarkan keterangan Y.A., laporan terhadap terlapor berinisial G. telah disampaikan pada 3 Februari 2026. Namun alih-alih mendapat rasa aman sebagai pelapor, Y.A. justru mengaku menerima tekanan psikologis yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Panggilan Telepon Diduga Bernuansa Tekanan
Peristiwa yang disebut Y.A. sebagai intimidasi itu terjadi pada 7 Februari 2026 malam. Ia menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anak dari G., serta menyatakan dirinya bertugas di lingkungan Polda Sumatera Barat.
Menurut Y.A., dalam percakapan tersebut, penelepon berbicara dengan nada tinggi, menghardik, dan memaksa Y.A. untuk segera bertemu, dengan alasan membahas laporan yang telah disampaikan ke kepolisian.
Yang membuat Y.A. semakin merasa tertekan, dalam sambungan telepon yang sama, G. disebut ikut berbicara secara bergantian, menggunakan perangkat telepon seluler yang sama dengan orang yang mengaku sebagai anaknya itu.
Panggilan tersebut dilakukan melalui nomor +62 851-****-6626. Hasil penelusuran Y.A. menggunakan aplikasi identifikasi kontak menunjukkan nomor tersebut terdeteksi dengan nama “ZKY”.
Sebelumnya, Y.A. juga mengaku mendapat informasi dari seorang rekan bahwa G. pernah menyampaikan memiliki seorang anak berinisial Z. yang disebut-sebut bertugas di lingkungan Polda Sumatera Barat.
Lapor ke Propam, Minta Perlindungan sebagai Pelapor
Merasa mengalami tekanan dan khawatir terhadap independensi proses hukum, Y.A. akhirnya melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Saya melapor ke Propam karena merasa ada tekanan terhadap pelapor. Saya ingin proses hukum berjalan apa adanya, tanpa intimidasi dari pihak mana pun,” ujar Y.A.
Langkah tersebut diambil Y.A. sebagai bentuk permohonan perlindungan sekaligus pengawasan internal, mengingat adanya klaim afiliasi aparat penegak hukum yang disebutkan dalam komunikasi telepon tersebut.
Perspektif Hukum: Pelapor Dilindungi, Intimidasi Dilarang
Dalam perspektif hukum, pelapor tindak pidana memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk tekanan. Prinsip ini sejalan dengan:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan diri, rasa aman, dan bebas dari ancaman.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menegaskan bahwa pelapor berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, tekanan, maupun intimidasi.
Kode Etik Profesi Polri, yang melarang anggota Polri atau pihak yang mengatasnamakan Polri menyalahgunakan kewenangan atau identitas institusi untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Jika terbukti adanya intimidasi—terlebih dengan membawa-bawa identitas atau kedudukan di institusi kepolisian—tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik, bahkan perbuatan melawan hukum, karena berpotensi menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Menunggu Klarifikasi Resmi Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan, maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan intimidasi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak warga negara sebagai pelapor, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi tekanan, intimidasi, atau penyalahgunaan nama institusi dalam proses hukum.*adm*